HUKUM-HUKUM SHAUM
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Hemm cerita sedikit yaa, ini pertama kalianya sani
share tulisan soal dunia keislaman hehe, biasanya masih ngebahas soal masa
depan, dunia kampus atau isu sosial. Mungkin ini hal yang baru karena
sekarang-sekarang lagi semangat ikut kajian, insallah kedepannya akan di share
hasil dari kajian yang insallah bermanfaat ya aminyarob.
Kajian
ini tepatnya di Masjid Pusdai (10/06/2016) dengan pemateri Hj Fatimah Avalvo
atau biasa dipanggil “Ceu Mpet”
HUKUM-HUKUM SHAUM
Shaum
itu terdapat dua hukum yaitu wajib dan sunnah
Nah
hukum yang wajib adalah
1.
Shaum
ramadhan
2.
Shaum
Qodo
3.
Shaum
Nadar
Untuk shaum Nadar sebenarnya tidak
harus shaum, misal kita punya keinginan “kalo keterima PNS mau infak ke
tetangga sebelah rumah” nah jika keterima wajib dilakukan dan jangan
ditunda-tunda, jadi melakukan Nadar itu sesuai kemampuan pribadi kita. Jika
belum sanggup untuk shaum bisa dengan infak atau memberi makan fakir/memberi
sumbangan ke panti asuhan.
Hukum puasa yang Sunnah adalah
1.
Shaum
senin kamis
2.
Shaum
tanggal 13, 14, 15 di setiap bulan
3.
Shaum
9 dan 10 muharram
4.
Shaum
arafah
5.
Shaum
Daud
6.
Shaum
di bulan Rajab dan Sa’ban
Puasa
dikatakan hukum nya haram jika dilakukan:
1.
Puasa
ketika idul fitri
2.
Puasa
ketika idul adha
3.
Puasa
mubah (1 hari sebelum Ramadhan)
Dan
itulah hukum-hukum Shaum yang harus kita ketahui untuk menambah amalan wajib
maupun sunnah shaum yang kita lakukan.
Jangan
lupa ada 4 perkara yang wajib kita lakukan yaitu
Ø Tolonglah orang lain maka orang lain
akan menolongmu
Ø Ringankan beban orang lain, maka
orang lain pun akan meringankan bebanmu
Ø Sayangi orang lain, maka orang lain
akan menyayangi mu
Ø Maafkan orang lain, maka orang lain
akan memaafkan kesalahanmu
Semoga
bermanfaat yaa teman-teman Insallah
Wasaalamualaikum
wr.wb
Komentar
Posting Komentar